Ricuh Komisi Antikorupsi dan Polisi
SEBAGAI penyelidik, polisi berhak memeriksa dan memanggil mereka yang diduga melakukan atau mengetahui tindak pidana. Mereka yang bersalah dijadikan tersangka, yang tak terbukti mesti dibebaskan. Penyelidikan profesional mestinya dilakukan secara cepat, tak berpretensi apa pun selain demi mengungkap kebenaran.
Karena itu, pemeriksaan polisi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya wajar saja. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini