Menghina Orang, Bukan Agama
DARI sebuah kota kecil di Jawa Timur, Kepanjen, putusan itu akhirnya keluar: tak ada penodaan agama dalam salat dengan dua bahasa yang dilakukan Yusman Roy. Pimpinan Pondok Pesantren I’tikaf Jemaah Ngaji Lelaku Desa Kalirejo, Kabupaten Malang, ini hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 157, yakni ”menyebarkan permusuhan dan kebencian kepada golongan. Bukan penodaan terhadap agama seperti diatur Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini