MK Hapus Pidana Pencemaran Nama
Rangkuman, dari Mahkamah Konstitusi menghapus pidana pencemaran nama hingga pelaporan Menteri Bahlil ke KPK.
PARA hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi pasal pencemaran nama dan berita bohong. Mereka menguji materi Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gugatan diajukan oleh pendiri Yayasan Lokataru, Haris Azhar; eks koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan K
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini