Kembalinya Dwifungsi TNI
Pemerintah menyiapkan regulasi yang mengatur penempatan anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan sipil.
PEMERINTAH sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN). Regulasi ini antara lain mengatur penempatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI aktif pada jabatan sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Abdullah Azwar Anas menyebutkan regulasi itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini