Larangan Pencatatan Nikah Beda Agama
Rangkuman berita, dari pernikahan beda agama makin banyak halangan hingga kritik OTT Luhut Pandjaitan.
MAHKAMAH Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi petunjuk bagi hakim untuk mengadili kasus pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Warkat itu menyatakan bahwa pengadilan tak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengatakan surat edaran lembaganya bertujuan memberikan kepastian hukum dalam perkara pencatatan pernikahan. Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini