Rafael Alun Tersangka Gratifikasi
Rangkuman berita, dari penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dan tuntutan mati Teddy Minahasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik komisi antirasuah menengarai Rafael telah memperoleh gratifikasi selama 12 tahun selama 2011-2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan penyidik juga sudah menggeledah rumah Rafael di Jakarta Selatan. Rafael ditengarai menerima gratifikasi berupa uang. &ldqu
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini