Dalih-dalih Menunda Pemilu
Kabar penundaan Pemilu 2024 mencuat lagi. Kali ini lewat gugatan Partai Prima yang tak lolos verifikasi KPU.
TELEPON seluler Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terus berdering pada Kamis, 2 Maret lalu. Banyak kolega, menteri, dan wartawan yang bertanya tentang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan KPU melanggar hukum. Tak hanya menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), hakim bahkan memerintahkan KPU memundurkan jadwal Pemilu 2024 ke tahun 2025.
Salah seorang yang bertanya tentang putusan itu adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini