5 Perusahaan Farmasi Diduga Gunakan Bahan Berbahaya
Rangkuman berita, dari peran perusahaan obat dalam kasus gagal ginjal akut dan penetapan hakim agung sebagai tersangka.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan menyatakan lima perusahaan farmasi diduga telah melanggar cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dalam memproduksi obat sirop. Kelima perusahaan itu diduga menggunakan zat pelarut etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG), yang belakangan menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tidak memenuhi syarat, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini