Pasal Karet Perkara Impor Garam
Kejaksaan Agung menjerat tersangka kasus korupsi impor garam dengan pasal karet tentang kerugian perekonomian negara. Pembatasan impor menjadi pangkal masalah.
KEJAKSAAN Agung perlu segera menjelaskan secara gamblang perkara dugaan korupsi pemberian izin impor garam industri periode 2016-2022. Bila tidak, kesan bahwa Kejaksaan tebang pilih dan suka mengkriminalkan kebijakan sulit dihindarkan.
Awal bulan ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat di Kementerian Perindustrian sebagai tersangka korupsi impor garam. Kejaksaan kemudian menetapkan dua pemimpin Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia. Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini