-
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mandek di DPR. .
-
Komisi Informasi DPR masih membahas RUU Penyiaran dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
-
UU ITE dianggap sudah usang dan tak menjawab persoalan aktual. .
SUDAH lebih dari tiga bulan pemerintah mengirimkan naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Namun rancangan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu tak kunjung dibahas.
Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Abdul Kharis Almasyari mengatakan hingga kini pimpinan Dewan belum juga menugasi komisinya untuk membahas revisi UU ITE. “Kami belum menerima penu
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Budiarti Utami Putri
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITE DPR RUU Perlindungan Data Pribadi Media Sosial KUHP