-
Perusahaan media sosial bisa dikenai denda miliaran rupiah jika tak menghapus konten bermasalah. .
-
Waktu yang diberikan untuk menghapus konten bermasalah terlalu singkat.
-
Duta Besar Amerika untuk Indonesia mengingatkan pemerintah soal aturan baru tersebut. .
SURAT setebal 20 halaman dari United States-ASEAN Business Council dikirim ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pertengahan Maret lalu. Ditandatangani oleh Wakil Presiden Senior sekaligus Direktur Pelaksana Regional lembaga itu, Michael W. Michalak, surat tersebut mempersoalkan berbagai rencana pengaturan konten di platform digital seperti media sosial.
Pekerja kreatif mengunggah konten videol di studio perusahaan rintisan dig
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Agung Sedayu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITE Media Sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika Aturan Platform Media Sosial