Hapus atau Bayar
Pemerintah akan mengenakan denda bagi perusahaan media sosial jika tak menghapus konten bermasalah. Menggergaji kebebasan berekspresi.
SURAT setebal 20 halaman dari United States-ASEAN Business Council dikirim ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pertengahan Maret lalu. Ditandatangani oleh Wakil Presiden Senior sekaligus Direktur Pelaksana Regional lembaga itu, Michael W. Michalak, surat tersebut mempersoalkan berbagai rencana pengaturan konten di platform digital seperti media sosial.
Pekerja kreatif mengunggah konten videol di studio perusahaan rintisan dig
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini