DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat pertama Badan Legislasi. Rancangan itu bakal diajukan dalam rapat paripurna untuk disahkan. “Ini sebuah progres,” ujar Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya, Rabu, 6 April lalu.
Meski demikian, pemerintah dan DPR bersepakat tidak merinci pasal tentang pemerkosaan. Ketentuan terseb
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Riky Ferdianto
Universitas Tadulako Herry Wirawan RUU TPKS Klitih Bupati Langkat