Hukuman Joko Tjandra Dikorting
Rangkuman berita sepekan.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus suap pengurusan red notice dan fatwa Mahkamah Agung. Majelis hakim mengkorting hukuman Joko menjadi tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut diketuk hakim pada Rabu, 21 Juli lalu.
Empat dari lima hakim Pengadilan Tinggi yang memotong vonis Joko sebelumnya juga memangkas hukuman jaksa Pinangki Sir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini