KPU
Seleksi tanpa Calon Partai
SAIFULLAH Ma'shum kini seperti tak berkutik. Harapan mantan Wakil Ketua Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa ini untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum mendadak kempis begitu palu Mahkamah Konstitusi beraksi, Rabu pekan lalu. Itulah keputusan yang membatalkan aturan bahwa orang-orang eks partai boleh menjadi anggota Komisi yang bertugas menggelar pilihan raya di negeri ini.
Pengorbanan yang telanjur dilakukan Saifullah guna mewujudkan nia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini