Untuk Apa Sertifikat HPL Tanah Ulayat Masyarakat Adat
Masyarakat Sumatera Barat menolak sertifikat hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat. Prosesnya tak transparan dan diduga ada motif bisnis.
NADA bicara Jonriflus meledak-ledak sewaktu dia diminta menjelaskan asal-usul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) di atas tanah ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat untuk tanah adat seluas 37 hektare itu pada 9 Oktober lalu.
Sebagai tokoh adat bergelar Datuak Tambagindo, Jonriflus merasa tak pernah mendapatka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini