Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Menara BTS
Pengacara tersangka korupsi BTS mengklaim Galumbang Simanjuntak dan Irwan Hermawan hanya berperan memberi saran proyek BTS.
KEJAKSAAN Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS atau base transceiver station dan pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak dan komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Mereka lebih dulu menjadi tersangka korupsi BTS. Pada Rabu, 17 Mei lalu, penyidik juga menetapkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini