Menolak Pasal Upah, Memburu Klausul Bonus
Pengusaha turut kecewa terhadap Perpu Cipta Kerja, kecuali pengusaha hasil tambang.
BAGI pengusaha, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja ibarat petasan di siang bolong: membikin kaget sekaligus kesal lantaran efeknya mengganggu ketenangan. "Kami sekarang tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada Tempo di kantornya pada Kamis, 5 Januari lalu.
Hariyadi, yang juga menjabat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini