Duit Pekerja buat Siapa
Regulasi baru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Antara telat memperbaiki sistem jaminan sosial nasional dan hasrat memodali anggaran negara.
AKHIR tahun lalu, tepatnya 16 Desember 2021, Subiyanto menghadiri rapat virtual. Tuan rumahnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tapi presentasi materi utama yang akan dibahas pada Kamis itu datang dari perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Isinya: rancangan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Paparan kelar, Subiyanto,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini