Pesan Fikih Bekas Aktivis
Sikap Saldi Isra yang menolak uji formil Undang-Undang KPK menuai kecaman. Di balik penolakan Mahkamah Konstitusi, diduga ada barter.
PESAN berisi kekecewaan dikirimkan Zainal Arifin Mochtar melalui WhatsApp kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, pada Selasa, 4 Mei lalu. Beberapa jam sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim yang beranggotakan Saldi menolak gugatan itu. Zainal merasa dongkol karena Saldi berada di barisan hakim yang menolak formil Undang-Undang K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini