MAJELIS Ulama Indonesia menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram. Meski begitu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan vaksin yang dikembangkan University of Oxford serta AstraZeneca Plc dari Inggris dan diproduksi SK Bioscience di Andong, Korea Selatan, itu boleh digunakan karena kebutuhan yang mendesak. "Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun p
...Reporter Dody Hidayat - profile - https://majalah.tempo.co/profile/dody-hidayat?dody-hidayat=161814794419
Vaksin Covid-19 Covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan | BPOM sertifikasi halal PT Biofarma