Teguh Membela Terdakwa Anti-Cina
KETEGANGAN di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 Mei 1985, seketika memudar ketika hakim ketua A. Halim Massali meng'akhiri pembacaan putusan. Duduk di kursi terdakwa, Rachmat Basoeki, yang sejak persidangan dimulai tampak berulang kali mengoleskan minyak angin ke hidung, tengkuk, dan dahinya, langsung sumringah. Hakim hanya menghukumnya 17 tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan mati yang diajukan jaksa.
Tak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini