Gugatan Pencemaran Udara Jakarta
Gugatan warga Jakarta atas pencemaran udara di ibu kota menang. Tapi pemerintah banding.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan 32 warga negara mengenai pencemaran udara di Jakarta pada 16 September 2021. Hakim menilai pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menjadi tergugat, melakukan perbuatan melawan hukum.
Sanksi bagi Presiden adalah menetapkan baku mutu udara ambien; bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelia Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dalam inventarisasi em
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini