Data Kependudukan Akurat di Pesta Demokrasi Rakyat
Memperkuat digitalisasi, efisiensi, akurasi, dan keamanan data.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada serentak 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Mei 2024. DP4 ini mencakup 207 juta calon pemilih yang terdiri atas 103 juta laki-laki dan 103 juta perempuan.
"Data ini akan divalidasi secara langsung oleh KPU daerah, termasuk memastikan apakah nama yang tertera dalam data tersebut masih berada di lokasi atau sudah pindah, dan memastikan data TNI/Polri yang sudah tidak memiliki hak pilih," kata Tito. Kerja sama dengan KPU ini, kata Tito, untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat guna mendukung pesta demokrasi rakyat.
Akurasi dan pemutakhiran data kependudukan adalah salah satu faktor utama keberhasilan Pilkada serentak 2024. Pemilihan yang akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024, diharapkan dapat mencerminkan kehendak rakyat dengan sebaik-baiknya.
"Dengan jumlah penduduk Indonesia yang terus bertambah, mencapai 282,4 juta jiwa pada Semester I 2024, data yang akurat menjadi sangat krusial," kata Teguh Setyabudi. Data teranyar menjadi dasar bagi KPU dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data kependudukan juga memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih jelas terdaftar dan tidak ada yang kehilangan haknya dalam proses demokrasi ini.
Dari total 207,8 juta penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), lebih dari 202 juta di antaranya sudah merekam data biometrik melalui KTP elektronik, atau setara dengan 97,19 persen. Di DKI Jakarta, angka ini bahkan mendekati sempurna dengan pencapaian 99,99 persen. Teguh optimistis target perekaman KTP elektronik akan lebih optimal hingga mendekati pelaksanaan Pilkada serentak. "Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas data kependudukan, yang manfaatnya tidak hanya untuk Pilkada, tetapi juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan nasional, serta penyediaan layanan publik," ucap dia.
Sistem pemutakhiran data kependudukan menjadi kian vital mengingat dinamika populasi yang terus berubah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, kata Teguh, menerapkan strategi untuk memantau dan memperbarui data secara real-time melalui Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan (m-SINK). Platform ini memungkinkan pemadanan data kependudukan secara terus-menerus, termasuk berbagai perubahan, seperti kelahiran, kematian, perpindahan, perkawinan, perceraian, dan lainnya.
Petugas kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah, menurut Teguh, juga intens melaksanakan layanan jemput bola untuk memastikan perekaman KTP elektronik, terutama bagi pemilih pemula dan penduduk di daerah terpencil. Langkah inovatif Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil lainnya adalah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD memudahkan masyarakat untuk menggunakan identitas digital mereka dalam berbagai layanan, termasuk registrasi pemilih. "Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa fisik KTP elektronik, cukup dengan aplikasi yang terintegrasi dengan data kependudukan,” kata Teguh.
Aplikasi IKD memberikan kenyamanan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi. Penerapan teknologi enkripsi dan verifikasi biometrik membuat identitas setiap penduduk terlindungi dan terhindar dari penyalahgunaan data. IKD juga dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi, mengurangi hambatan yang kerap dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Pelaksanaan IKD di seluruh Indonesia mendapat respons positif dari masyarakat. IKD adalah langkah maju yang signifikan dalam memodernisasi pelayanan publik di era digital. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien kepada masyarakat," kata Teguh.
Selain penguatan sistem digital, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga terus memperkuat infrastruktur teknologi, terutama jaringan dan keamanan data, untuk mendukung Pilkada serentak 2024. Penguatan sistem ini menjadi prioritas, mengingat pentingnya perlindungan data penduduk dari ancaman teknis maupun siber.