maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke [email protected].

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kemendagri

INA-Pass, Satu Pintu untuk Pelayanan Publik

Pemerintah mempercepat penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. 

arsip tempo : 173077783735.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.. tempo : 173077783735.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk dikembangkan menjadi Indonesia Personal Access (INA-Pass). Dengan INA-Pass, berbagai informasi penting di dalam basis data induk kependudukan akan terintegrasi lewat Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) atau pemrograman aplikasi antarmuka (API).

“Dengan INA-Pass, masyarakat cukup satu kali login untuk mengakses berbagai layanan publik,” kata Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat tinggal memasukkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan informasi lainnya melalui verifikasi know-your-customer (KYC) menggunakan teknologi face recognition dan liveness detection. Data tersebut kemudian diolah oleh sistem. Setelah proses perekaman data selesai, pengguna bisa langsung menjelajahi beraneka fitur di dalam portal nasional pelayanan publik INA-Digital.

Untuk tahap awal, tersedia sembilan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas yang terintegrasi dengan data kependudukan. Mulai pelayanan kesehatan melalui Satu Sehat, layanan pendidikan, bantuan sosial, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Di masa depan, pengembangan INA-Pass memungkinkan terintegrasi lebih luas dengan semua pelayanan publik, baik layanan pemerintah maupun non-pemerintah. “Dengan demikian, pemanfaatan INA-Pass akan jauh lebih kompleks dibanding SingPass di Singapura atau MyDigital ID di Malaysia,” ucap Teguh.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), INA-Pass dapat digunakan untuk mengakses portal layanan administrasi pemerintahan yang berisi beragam pelayanan, seperti pengajuan promosi dan pelatihan. ASN melakukan registrasi INA-Pass melalui Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebelum masuk ke sistem INA-Pass, ada Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas digital untuk perorangan yang resmi, gratis, dan universal. Penguatan dan elaborasi fitur IKD oleh Perum Peruri -sebagai pengelola Govtech Indonesia, berperan sebagai Digital ID dan Single Sign On (SSO) atau tanda masuk tunggal dalam layanan portal nasional.

SSO bertujuan mengakses berbagai layanan publik digital milik pemerintah. Saat ini, tercatat tak kurang 27 ribu aplikasi di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan yang cepat, lantaran pengisian kredensial hanya untuk mengakses satu jenis pelayanan saja. Keberadaan IKD juga digunakan dalam mengembangkan digitalisasi administrasi kependudukan (Adminduk). Ke depan, masyarakat masih dapat menggunakan KTP elektronik fisik dan mereka yang memakai layanan digital dapat memanfaatkan IKD untuk melakukan verifikasi dan validasi kebenaran identitas di dunia digital.

IKD juga akan dikembangkan sebagai digital wallet untuk menyimpan berbagai dokumen digital administrasi kependudukan serta dokumen digital resmi lainnya. "IKD memungkinkan juga proses berbagi data melalui consent atau persetujuan pemilik data (self-sovereigns identity), serta menyediakan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” kata Teguh. Hingga Juni 2024, sebanyak 10.046.199 penduduk telah mengaktivasi IKD melalui ponsel pintar berbasis Android maupun iOS.

Kendati aktivasi IKD baru mencapai 3,8 persen dari total populasi, Teguh optimistis jumlah penggunaannya akan melonjak setelah portal pelayanan publik INA-Pass resmi meluncur pada awal Oktober 2024. Selain itu, ketika layanan Satu Sehat Kementerian Kesehatan terintegrasi dengan IKD, maka 108 juta pengguna Satu Sehat dapat langsung mengaktivasi IKD-nya.

Kini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, berusaha mempercepat proses onboarding IKD melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat. Salah satunya dengan membangun posko aktivasi IKD di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil di setiap daerah, hingga ke tingkat desa/kelurahan. 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 November 2024

  • 27 Oktober 2024

  • 20 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan