maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Pemkab Pasuruan

Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara 

arsip tempo : 172670889414.

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis, 1 Agustus 2024.. tempo : 172670889414.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Bea Cukai Pasuruan dan aparat penegak hukum dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal, salah satunya rokok. Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto mengatakan, Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor cukai hasil tembakau (CHT), sekitar Rp 63 triliun. 

“Hasil ini merupakan upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak," kata dia. Menurut Andriyanto, dana bagi hasil cukai yang dipungut dari pita cukai hasil tembakau tersebut nilainya cukup besar. "Bahkan terus naik setiap tahunnya.”

Upaya penegakan hukum gempur rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan. Sebab, kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau. “Tentunya peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," kata Andriyanto.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus berupaya melindungi hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan. Andriyanto berharap upaya ini mampu memberikan efek jera bagi pembuat rokok ilegal dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap peraturan.

Andriyanto merinci alokasi anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan pada tahun ini terbagi dalam tiga bidang. Pertama, kesehatan sebesar Rp 224 miliar atau 60,14 persen yang digunakan untuk beberapa kegiatan. Seperti pembayaran Universal Health Coverage (UHC), penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan peralatan kesehatan, dan pembangunan atau rehabilitasi gedung.

Kedua, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 91,5 miliar atau 24,56 persen. Dana ini dipakai untuk kegiatan pembangunan atau pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas industri kecil menengah (IKM), pelatihan keterampilan kerja, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

Ketiga, bidang penegakan hukum sebesar Rp 6,9 miliar atau 1,85 persen. Penggunaannya, untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai.

Pada Agustus 2024, Andriyanto bersama Bea Cukai memusnahkan 8,5 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Pemusnahan barang bukti senilai Rp 10,7 miliar ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester dua 2023. Pada akhir Agustus 2024, Bea Cukai Pasuruan menyita 1,56 juta batang rokok ilegal di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk asal Malang dengan tujuan Jawa Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal. "Saat pemeriksaan, kami menemukan 1,56 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 1,49 miliar," ujarnya.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 September 2024

  • 8 September 2024

  • 1 September 2024

  • 25 Agustus 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan