maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Maybank Indonesia

Kenali Modus Investasi Bodong dan Tips Menghindarinya

Setidaknya terdapat lima ciri penipuan investasi bodong. Biasakan mengecek ke laman resmi Maybank

arsip tempo : 171519442368.

Setidaknya terdapat lima ciri penipuan investasi bodong. Biasakan mengecek ke laman resmi Maybank jika mendapat tawaran investasi mengatasnamakan Maybank Indonesia.. tempo : 171519442368.

Modus penipuan makin berkembang seiring meningkatnya tren penawaran investasi yang hanya membutuhkan modal sedikit, namun dalam waktu singkat mampu memberikan hasil tinggi dengan keuntungan berlipat ganda. Modus seperti ini kerap membuat pemilik dana tergiur dan memberikan uangnya kepada pelaku sebagai modal investasi.

Maraknya modus penipuan ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam. Edukasi literasi keuangan terus dilakukan, salah satunya melalui webinar bertajuk “Waspada Modus Penipuan Gaya Baru” pada Agustus 2023 lalu.

Mengutip laman OJK, terdapat ketimpangan yang cukup besar antara literasi keuangan dan inklusi keuangan. Tingkat inklusi keuangan pada 2022 telah mencapai 85,10 persen sedangkan tingkat literasi baru mencapai 49,68 persen.

Rendahnya tingkat literasi keuangan menandakan bahwa sebagian masyarakat masih belum memiliki pemahaman yang memadai akan produk dan layanan keuangan yang digunakan. Rendahnya literasi ini rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan, salah satunya yaitu melalui modus investasi bodong atau fiktif.

Investasi bodong atau fiktif merupakan salah satu bentuk penipuan yang menawarkan calon korban untuk menanamkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis atau dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu yang sebenarnya tidak ada.

Untuk menarik perhatian korban, pelaku akan menawarkan nilai imbal hasil atau return yang tinggi agar korban tergiur untuk menanamkan modalnya. Biasanya diiringi informasi palsu terkait pengembalian atau return yang acap kali bernilai fantastis dalam waktu singkat. Tidak sedikit korban yang telah menggelontorkan dana dari tabungannya akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar, karena investasi tersebut sebenarnya hanyalah rekasaya pelaku. 

Oleh karena itu, kita perlu bijak dalam memilih dan mengambil keputusan dalam berinvestasi, agar tidak terjerat oleh investasi bodong atau fiktif yang sedang marak belakangan ini.

Kenali ciri-ciri investasi bodong atau fiktif

Setelah memahami berbagai cara kerja investasi bodong atau fiktif, maka selanjutnya kita wajib untuk mengetahui ciri-ciri investasi bodong atau fiktif yang perlu diwaspadai dan dihindari. Berikut adalah beberapa hal yang dapat Anda terapkan: 

1. Investasi dalam jangka waktu singkat dengan imbalan atau return yang fantastis

Investasi bodong atau fiktif biasanya menjanjikan imbalan atau return yang tinggi dalam waktu singkat. Penawaran ini bahkan dikemas dalam bentuk investasi tertentu seperti emas, reksa dana, tabungan atau program investasi online melalui internet diikuti dengan perjanjian pengembalian dana investasi secara rutin, sehingga calon korban merasa yakin untuk menanamkan dananya. 

2. Mengatasnamakan institusi atau lembaga keuangan

Untuk meningkatkan kredibilitas daripada produk investasi bodong atau fiktif, pelaku acap kali menggunakan atau mencatut nama institusi atau lembaga keuangan ternama, bahkan mencantumkan identitas lembaga tersebut sehingga calon korban merasa makin yakin untuk menanamkan dananya.

3. Tidak memiliki izin yang jelas

Investasi bodong atau fiktif biasanya tidak menyertakan nama regulator (pengawas) yang mengawasinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan investasi tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak mendapatkan izin dari OJK.

4. Produk investasi yang ditawarkan dan proses penempatan dana tidak jelas

Tidak tersedianya informasi yang jelas serta valid atas produk investasi yang ditawarkan dan nama perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Selain itu, investasi bodong atau fiktif juga tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan proses penempatan dana tidak melalui Lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk tersebut.

5. Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan pengguna baru

Investasi bodong atau fiktif biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil mendapatkan nasabah baru. Apabila mendapatkan tawaran seperti ini, mohon cek keabsahan program yang dimaksud di saluran resmi institusi atau Lembaga jasa keuangan yang disebutkan oleh investor.

Tips menghindari investasi bodong atau fiktif

1. Jangan mudah tergiur dengan imbalan atau return tinggi yang fantastis 

Salah satu cara untuk membedakan antara investasi yang aman dan investasi bodong atau fiktif yaitu dengan melakukan perbandingan terhadap suku bunga (deposito) yang ditawarkan oleh bank. Jika, imbalan/return yang dijanjikan jauh melebihi bunga deposito, maka bisa jadi penawaran tersebut adalah investasi bodong atau fiktif.

2. Mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait dengan produk investasi yang ditawarkan

Sebagai calon investor, maka kita perlu mengetahui lebih banyak terkait dengan produk investasi yang ditawarkan, diantaranya seperti prospektus, informasi terkait sistem pencairan dana termasuk profil dari manajer investasi yang mengelola produk tersebut dan bagaimana track record-nya.

3. Pilih produk investasi yang telah mendapatkan izin dari regulator

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi lebih lanjut, perlu diketahui apakah produk investasi tersebut telah mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator seperti OJK. Apabila produk yang ditawarkan dalam bentuk reksa dana atau surat berharga lainnya, maka perlu dipastikan bahwa manajer investasinya telah tersertifikasi dan memiliki izin resmi serta diawasi OJK. Cek ke website OJK untuk mengetahui informasi resmi mengenai produk tersebut.

Apabila Anda ditawarkan untuk membeli produk investasi yang mengatasnamakan Maybank Indonesia, maka Anda perlu mencari informasi lebih lanjut mengenai produk tersebut dengan mengunjungi situs resmi www.maybank.co.id, menghubungi Maybank Customer Care, atau dengan mengunjungi langsung kantor cabang Maybank Indonesia terdekat guna mendapatkan informasi lebih lengkap.

Selain itu, nasabah juga bisa langsung mengunjungi website resmi Maybank Indonesia pada tautan berikut ini. 

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 28 April 2024

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan