Lima Negara Eropa Gugat Junta Militer Myanmar
Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris bergabung dengan Gambia mengajukan kasus genosida Rohingya ke ICJ.
DENMARK, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris mengajukan deklarasi bersama yang mengintervensi gugatan Gambia ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 16 November lalu. Pada 2019, Gambia mengadukan ke ICJ bahwa Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida 1948 selama operasi militer pada 2017 yang menyebabkan ribuan orang Rohingya terbunuh. “Kami ingin memberikan kontribusi untuk mengklarifikasi dan memerangi genosida. Kami secara khusus b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini