Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Tiga Kabupaten
Sabtu, 29 Januari 2022
Persetujuan substansi RTRW yang diserahkan kepada Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Kepulauan Anambas, patut dilanjutkan menjadi peraturan daerah.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042, Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021-2041 di Hotel Gran Mahakam di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Persetujuan Substansi RTRW diserahkan kepada perwakilan setiap pemerintah daerah, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Sekretaris Daer
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login