maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Tiga Kabupaten

Persetujuan substansi RTRW yang diserahkan kepada Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Kepulauan Anambas, patut dilanjutkan menjadi peraturan daerah.

arsip tempo : 171415006011.

Thumbnail Penyerahan Persetujuan Substansi.. tempo : 171415006011.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042, Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042, dan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021-2041 di Hotel Gran Mahakam di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Persetujuan Substansi RTRW diserahkan kepada perwakilan setiap pemerintah daerah, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Kudus.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati meminta pemerintah daerah menindaklanjuti dokumen RTRW ini menjadi peraturan daerah (Perda) sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) hanya diberikan waktu 2 (dua) bulan untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ujar Reny.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Bengkalis terus memberikan arahan dan bimbingan. “Dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN, dokumen RTRW kami dapat melalui proses, tahapan, dan prosedur sesuai Undang–Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ucap Bustami.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar menyampaikan harapannya terhadap proses Perda RTRW Kabupaten Anambas. “Semoga setelah serah terima Persub ini, penetapan RTRW kami dapat segera disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga kami dapat cepat melangkah ke tahap selanjutnya” tuturnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto mengatakan bahwa dokumen RTRW ini sudah ditunggu kehadirannya sebagai acuan penyusunan Rencana Detail Tat Ruang (RDTR). “Saat ini kami sedang menyusun produk RDTR di beberapa wilayah kami. Dengan produk RTRW yang telah diperbaharui ini dapat mempermudah kami menyusun RDTR sesuai data termuktahir,” kata Arief.

Banner Kementerian ATR/BPN.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 April 2024

  • 14 April 2024

  • 7 April 2024

  • 31 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan