maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Ditjen PSDKP

Ditjen PSDKP Menjadi Benteng KKP Dalam Menjaga Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Sebagai garda terdepan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) fokus pada upaya pemberantasan ilegal fishing dan destructive fishing serta mengawal program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

arsip tempo : 173056110953.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).. tempo : 173056110953.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 140 kapal pelaku illegal fishing selama 2021. Kapal yang ditangkap itu terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. KKP juga mengamankan 95 orang pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak seperti pengeboman, penggunaan racun dan penyetruman.

"Kami fokus pada upaya menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan baik dari aktivitas illegal fishing maupun destructive fishing. Muara dari itu semua adalah upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat" kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Senin, 13 September 2021.

Lulusan Akabri Laut 1992 ini menjelaskan, praktik illegal fishing oleh kapal ikan asing di laut Indonesia didominasi oleh kapal berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka,  kapal berbendera Vietnam di WPPNRI 711 wilayah Laut Natuna Utara, dan kapal berbendera Filipina di WPPNRI 716 Utara Laut Sulawesi. "Potensi illegal Fishing juga ada di WPP 718 Laut Arafura oleh kapal ikan berbendera Thailand dan Cina", kata Adin.

Adin menjelaskan bahwa pengawasan penangkapan terukur akan dilaksanakan dari hulu sampai hilir, yakni pada saat kapal akan berangkat dari pelabuhan (before fishing), saat di laut (while fishing), saat mendaratkan hasil tangkapan (during landing) dan setelah hasil tangkapan didaratkan (post landing). "Arahnya tentu agar ketertelusuran (traceability) produk perikanan dapat terjamin dan produk yang dihasilkan tidak terkait dengan praktik illegal fishing”, ujarnya.

Pasca Undang-undang tentang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pendekatan pengawasan saat ini didorong dengan lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif. Hal tersebut merupakan implementasi pendekatan ultimum remidium (pengenaan pidana sebagai upaya terakhir) serta pemulihan sumber daya kelautan dan perikanan (restorative justice) yang diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan iklim investasi yang kondusif di sektor kelautan dan perikanan.

“Ada 5 bentuk sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran yaitu peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha dan pencabutan perizinan berusaha. Dalam implementasinya, pengenaan sanksi administrasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021”, terang Adin.

Ditjen PSDKP juga mengawal tiga terobosan program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Pertama, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Kedua, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan. Ketiga, pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya air tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal. “Ini program-program prioritas Bapak Menteri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan. Tentu kami akan kawal dan awasi agar berjalan dengan baik”, ujar Adin.

Sebagai Direktur Jenderal yang baru dilantik pada 16 Agustus 2021 lalu, Adin menjelaskan bahwa isu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bukan merupakan hal baru bagi Jenderal bintang dua ini. Adin menuturkan pada saat berpangkat Kapten pada tahun 1997, dirinya disumpah menjadi Perwira Penyidik Perikanan dan telah menangani sejumlah kasus terkait dengan tindak pidana perikanan serta pembinaan terhadap nelayan pesisir.

"Saya berharap dengan keberadaan saya dan dukungan seluruh jajaran, kinerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ke depan semakin baik lagi untuk kedaulatan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya perikanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan," kata Adin.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Oktober 2024

  • 20 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024

  • 6 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan