Adu Fatwa Logam Mulia
Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berselisih pendapat tentang penerapan bea dan pajak impor emas oleh sebelas perusahaan di Bandar Udara Soekarno-Hatta sepanjang 2019-2021. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.
arsip tempo : 170123438339.

DOKUMEN itu berjudul “Penyelewengan Importasi Emas Batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta”. Terdiri atas empat lembar, laporan tersebut berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, salah satunya PT Aneka Tambang (Antam), selama 2019-2021. “Analisis tersebut rutin dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran dalam importasi,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jendera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini