Otak-atik Usia Hakim
DPR mengusulkan revisi pasal yang mengatur batas usia dan masa jabatan hakim di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tak substansial sehingga memunculkan tudingan ada barter kepentingan.
KEINGINAN Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi makin lempeng setelah pada Kamis, 2 April lalu, rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang MK sebagai usul undang-undang inisiatif DPR. Selanjutnya, Dewan tinggal menunggu surat presiden dan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah untuk membahasnya.
Keinginan DPR merevisi Undang-Undang MK terungkap pada April lalu setelah draf p...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini