Proyek Bandara di Kasablanka
MASUK daftar tiga calon tersangka, nama Darman Mappangara untuk sementara tidak tercantum dalam surat perintah penyidikan yang diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo pada Rabu, 31 Juli lalu. Komisi antikorupsi menunda penetapan tersangka karena belum memeriksa Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) tersebut. Penyidik belum bisa memeriksa Darman karena ia sedang menjalankan ibadah haji di Mekah.
Dalam gelar p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini