Tanggapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
1. Kementerian ATR/BPN menyesalkan adanya praktik pungutan liar dalam penyerahan sertifikat dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pokmas RW 012, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, dan senantiasa memastikan tidak terjadi praktik pungli di jajaran Kementerian ATR/BPN terhadap program ini.
2. Sebagaimana diketahui bersama, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini