Pailit, Upah Pekerja Nomor Satu
Senin, 29 September 2014

Meski belum pernah merasakan pahitnya pemecatan, Syamsul Bahri Hasibuan bersama delapan kawannya mengajukan uji materi Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun2003 yang mengatur perihal "posisi" buruh kala perusahaan pailit. Pada pertengahan September lalu, setahun setelah uji materi undang-undang itu didaftarkan, Mahkamah pun mengetukkan palunya: mengabulkan sebagian permohonan Syamsul.
Inti putusan tersebut membuat Syamsul tersenyum lebar. M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini