Yang Mencemaskan Masa Depan
SETELAH dua tahun bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Suratin, 42 tahun, memilih meninggalkan lokasi itu. Ia kini membuka kedai minuman di dekat proyek pembangunan rumahnya di Desa Kedungsolo, Porong. Modal usahanya diperoleh dari sisa uang ganti rugi dari PT Lapindo. Uang ganti rugi 20 persen itu digunakan membayar pesanan kapling senilai Rp 17 juta. Sisanya digunakan mendirikan warung sekaligus tempat tinggalnya, serta membeli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini