Praperadilan Asian Agri
Menyoal Izin Sita
Majelis hakim tunggal Syafrullah Sumar, Selasa pekan lalu, beraksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Penyitaan barang bukti dinyatakan tidak sah. Dokumen pajak yang telah disita diperintahkan untuk dikembalikan ke PT Asian Agri,” katanya.
Kontan, keputusan hakim Syafrullah mengagetkan jajaran Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Telah lebih dari setahun mereka bekerja keras memelototi lembar demi lembar gunungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini