Cara Daerah Beri Insentif Pajak Hiburan
Pemerintah daerah mengupayakan insentif untuk mengobati dampak kenaikan pajak hiburan.
MELINA Noviani bingung ketika membaca Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan yang ditetapkan pada 4 Januari 2024 itu, pajak hiburan dipatok 40-75 persen.
Melina, pemilik Retro Karaoke di Jalan Gatot Subroto, Bandung, pun harus membayar pajak lebih tinggi. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, pajak untuk d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini