Pembagian Royalti Belum Akurat

Musikus kawakan Candra Nazarudin Darusman kembali terlibat dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan musikus dan pencipta lagu. Sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), ia diajak pemerintah ikut merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret lalu itu tidak hanya mengatur pihak-pihak yang wajib membayar royalti, tapi juga menjadi dasar pembuatan pusat data serta sistem informasi lagu dan musik. Sebelum memimpin Fesmi sejak 2019, Candra pernah didapuk sebagai perwakilan Indonesia di World Intellectual Property Organization selama 18 tahun. Ia bertugas di Jenewa, Swiss; dan Singapura masing-masing selama sembilan tahun. Puluhan tahun bergerak dalam penegakan hak kekayaan intelektual, Candra bertekad memperbaiki kehidupan para musikus dan pencipta lagu, antara lain dengan memperbaiki tata kelola royalti. Era digital menyuguhkan medan pertempuran baru bagi Candra dan para sejawatnya.

Tempo

Sabtu, 1 Mei 2021

PEMBAHASAN Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 telah berlangsung separuh jalan ketika Candra Nazarudin Darusman dilibatkan dalam perumusan drafnya pada tahun lalu. Saat itu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menggodok aturan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik tersebut. “Ada desakan dari kondisi, termasuk para musisi yang mengeluh soal pembagian royalti yang

...

Berita Lainnya