maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Musikus kawakan Candra Nazarudin Darusman kembali terlibat dalam upaya memperjuangkan kesejahteraan musikus dan pencipta lagu. Sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi), ia diajak pemerintah ikut merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret lalu itu tidak hanya mengatur pihak-pihak yang wajib membayar royalti, tapi juga menjadi dasar pembuatan pusat data serta sistem informasi lagu dan musik. Sebelum memimpin Fesmi sejak 2019, Candra pernah didapuk sebagai perwakilan Indonesia di World Intellectual Property Organization selama 18 tahun. Ia bertugas di Jenewa, Swiss; dan Singapura masing-masing selama sembilan tahun. Puluhan tahun bergerak dalam penegakan hak kekayaan intelektual, Candra bertekad memperbaiki kehidupan para musikus dan pencipta lagu, antara lain dengan memperbaiki tata kelola royalti. Era digital menyuguhkan medan pertempuran baru bagi Candra dan para sejawatnya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.