Royalti Lagu untuk Siapa
Tata kelola royalti lagu dan musik amburadul. Akibat regulasi dan pelaksanaannya yang tidak akuntabel.
TAHUN ini semestinya menjadi tonggak bersejarah bagi pelaku industri musik Tanah Air. Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.
Sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021 telat datang dua tahun dari jadwal semestinya. Maka, ketika regulasi yang ditunggu akhirnya bergulir akhir Maret lalu, ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini