Vonis Lancung Penghancur Hutan

Pengadilan Pekanbaru membebaskan terdakwa suap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Mahkamah Agung harus menelusuri motif vonis.

Tempo

Sabtu, 10 Oktober 2020

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia akhir-akhir ini ibarat kerakap tumbuh di batu. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi “hidup segan mati tak mau” akibat pelemahan undang-undang, kini pengadilan pun ikut-ikut lemah semangat menghadapi para pelancung.

September lalu, pengadilan tindak pidana korupsi justru membebaskan Suheri Terta, terdakwa pemberi suap Gubernur Riau periode Februari-September 2014, Annas Maamun. Suheri dituding member

...

Berita Lainnya