Cari-cari Pasal Menjerat Heryanty

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kelimpungan mencari pasal untuk menjerat Heryanty, anak Akidi Tio, yang hendak menyumbang Rp 2 triliun. Susah menemukan unsur pidana.

Friski Riana

Sabtu, 7 Agustus 2021

NASIB Heryanty begitu cepat berayun sepanjang sepekan lalu. Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menjemput paksa anak bungsu Akidi Tio ini di Kantor Cabang Utama Bank Mandiri Palembang pada Senin, 2 Agustus lalu. Polisi juga mengumumkan segera menjadikannya tersangka menghina negara dan membuat keonaran.

Polisi hendak memakai Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Direktur I

...

Berita Lainnya