Saya Tidak Menoleransi Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebastugaskan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap kasus ini tak mengganggu pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak yang tengah berlangsung.

Tempo

Sabtu, 6 Maret 2021

PENGGELEDAHAN tim Komisi Pemberantasan Korupsi di lantai 12 dan 15 kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada awal Februari lalu mengentak Kementerian Keuangan. Tak berlama-lama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantas mengumpulkan laporan dari anak buahnya dan membebastugaskan sejumlah pejabat. Beberapa hari kemudian, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno

...

Berita Lainnya