Pasal Sisipan untuk Perambah Hutan
Undang-Undang Cipta Kerja mengubah aturan mengenai kehutanan dan lingkungan. Ada pasal sisipan yang menguntungkan pebisnis yang menyerobot lahan hutan.
Hussein Abri Dongoran
Sabtu, 10 Oktober 2020
RAPAT Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada akhir September lalu berjalan alot. Ada dua ketentuan yang disisipkan di antara Pasal 110 dan 111 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) itu. Para anggota DPR terbelah antara mendukung dan menolak aturan yang akan memutihkan usaha ilegal di kawasan hutan.
Darori Wonodipuro termasuk yang menolak. Anggota Panitia Kerja
...