Gugatan dari Nganjuk
Pekerja migran Indonesia, Parti Liyani, akhirnya dibebaskan dari dakwaan pencurian setelah empat tahun berjuang. Sistem hukum Singapura dipertanyakan.
arsip tempo : 170118579084.

SUDAH lima pekan agen penyalur kerja tak berkabar. Parti Liyani akhirnya memutuskan kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016. Pekerja migran asal Nganjuk, Jawa Timur, itu berencana untuk mengambil sejumlah barang yang tertinggal di rumah bekas majikannya, Liew Mun Leong, dan mencari tempat kerja baru.
Parti justru bertemu hal yang tak dikehendakinya. Dia baru tiba di Bandar Udara Changi saat serombongan polisi langsung mencokoknya. Dua bulan se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini