Jalan Terjal Memutus Kekerasan

RANCANGAN Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kembali masuk program legislasi nasional prioritas pada 23 Maret lalu. Ini merupakan buah kerja keras para pegiat perempuan yang tak kenal lelah mewujudkan aturan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual. Namun perjuangan masih jauh dari selesai. Sejak diusulkan pertama kali oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 2012, rancangan aturan itu tak kunjung disahkan. Sempat masuk program legislasi nasional pada 2016, RUU ini terpental tahun lalu. Para pegiat perempuan menempuh jalan berliku untuk meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah agar rancangan aturan tersebut segera dibahas dan disahkan. 

Tempo

Sabtu, 24 April 2021

LUSI Peilouw gemas ketika mendengar berita bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kembali terpental dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli 2020. Direktur Yayasan INAATA Mutiara Maluku, yang berfokus memenuhi hak perempuan dan anak, itu tak habis pikir karena DPR mencoret rancangan aturan tersebut dengan alasan pembahasan judul dan definisi kekerasan seksual yang alot. “Pa

...

Berita Lainnya