maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
RANCANGAN Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kembali masuk program legislasi nasional prioritas pada 23 Maret lalu. Ini merupakan buah kerja keras para pegiat perempuan yang tak kenal lelah mewujudkan aturan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual. Namun perjuangan masih jauh dari selesai. Sejak diusulkan pertama kali oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 2012, rancangan aturan itu tak kunjung disahkan. Sempat masuk program legislasi nasional pada 2016, RUU ini terpental tahun lalu. Para pegiat perempuan menempuh jalan berliku untuk meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah agar rancangan aturan tersebut segera dibahas dan disahkan.
Kelompok pendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual gencar melobi petinggi partai politik dan anggota DPR. Mereka memetakan legislator yang bisa membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan tersebut. Para aktivis itu beralih dari cara keras ke lobi politik. Masih terganjal Partai Keadilan Sejahtera.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual bermasalah di tingkat pemerintah karena menghapus 102 pasal krusial. Para aktivis perempuan bergerilya meyakinkan pemerintah mengembalikan pasal-pasal yang jadi tulang punggung rancangan undang-undang ini.
Organisasi nirlaba di berbagai daerah bergerilya demi legalitas aturan yang pro terhadap perempuan dan anak. Women’s Crisis Center di Jombang, Jawa Timur, mengajak komunitas perempuan dampingan mereka terlibat dalam penyusunan peraturan Bupati Jombang tentang sistem layanan terpadu yang mengakomodasi kebutuhan perempuan dan anak. Di Palu, Sulawesi Tengah, Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan membubuhkan unsur bencana alam ke peraturan daerah tentang hak anak yang sudah lama mereka kawal. Peraturan itu adalah hasil pengamatan, pendampingan, dan advokasi perlindungan hukum yang bertahun-tahun mereka lakukan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.