Bom Waktu Pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia

Tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur divonis bersalah karena memalsukan data pemilih. Akibat personel yang tak kompeten.

Lani Diana

Minggu, 24 Maret 2024

SETELAH sepekan penuh menggelar sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua majelis hakim Buyung Dwikora mengatakan ketujuh terdakwa terbukti memalsukan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024. “Menjatuhkan pidana kepada tujuh terdakwa masing-masing empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara,” u

...

Berita Lainnya