Otak-atik Usia Hakim

DPR mengusulkan revisi pasal yang mengatur batas usia dan masa jabatan hakim di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tak substansial sehingga memunculkan tudingan ada barter kepentingan.

Riky Ferdianto

Sabtu, 23 Mei 2020

KEINGINAN Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi makin lempeng setelah pada Kamis, 2 April lalu, rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang MK sebagai usul undang-undang inisiatif DPR. Selanjutnya, Dewan tinggal menunggu surat presiden dan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah untuk membahasnya.

Keinginan DPR merevisi Undang-Undang MK terungkap pada April lalu setelah draf p...

Berita Lainnya