Mati dalam Kandungan Omnibus

Undang-Undang Cipta Kerja batal membentuk badan usaha milik negara khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas. Kembali menunggu revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Retno Sulistyowati

Sabtu, 17 Oktober 2020

RENCANA pendirian lembaga baru sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) urung terlaksana. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mengeluarkan rumusan pasal baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang semula menerangkan pembentukan badan usaha milik negara khusus sebagai lengan baru pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas. “Kluster migas masih tetap mengacu Undang-Undang

...

Berita Lainnya